Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1218/Pdt.P/2025/PA.Smp 1.Dinda Ayu Lutfiana Safitri binti Lukman Hakim
2.Vivin Sutrafia binti Musain
3.Adekan
Sidang pertama
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 1218/Pdt.P/2025/PA.Smp
Tanggal Surat Jumat, 28 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dinda Ayu Lutfiana Safitri binti Lukman Hakim
2Vivin Sutrafia binti Musain
3Adekan
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1H. Mohammad Siddik, S.H., M.H.Dinda Ayu Lutfiana Safitri binti Lukman Hakim
2H. Mohammad Siddik, S.H., M.H.Vivin Sutrafia binti Musain
3H. Mohammad Siddik, S.H., M.H.Adekan
4MIFTAHOL ARIFIN,SHDinda Ayu Lutfiana Safitri binti Lukman Hakim
5MIFTAHOL ARIFIN,SHVivin Sutrafia binti Musain
6MIFTAHOL ARIFIN,SHAdekan
7Fikri Ainur Siddiq.,S.H.,M.HDinda Ayu Lutfiana Safitri binti Lukman Hakim
8Fikri Ainur Siddiq.,S.H.,M.HVivin Sutrafia binti Musain
9Fikri Ainur Siddiq.,S.H.,M.HAdekan
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1.Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa (alm.) LUKMAN HAKIM Bin ADEKAN benar telah meninggal dunia pada tanggal 7 Februari 2023;
3.Menetapkan sebidang tanah yang terletak di Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, berupa Peta Bidang Nomor : 108/2012 NIB : 12.1526.02.00908 seluas 237 M⊃2; (dua ratus tiga puluh tujuh meter persegi), dengan batas-batas tanah :
Batas sebelah utara : tanah milik Hamiyah;
Batas sebelah timur : Tanah milik Misradin;
batas sebelah selatan : Tanah milik Misradin; 
batas sebelah barat : Saluran air/jalan Desa.
adalah harta bersama antara almarhum LUKMAN HAKIM BIN ADEKAN  dengan VIVIN SUTRAFIA BINTI MUSAIN (Pemohon II), yang diperoleh melalui jual-beli berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 43/12.15.26/AJB/IV/2015 tanggal 24 April 2015, yang dibuat di hadapan PPATS Ali Dafir,SE,M.Si selaku camat Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep;
4.Menetapkan bahwa ½ (satu perdua) bagian tanah tersebut adalah hak VIVIN SUTRAFIA BINTI MUSAIN (Pemohon II) sebagai harta bersama;
5.Menetapkan bahwa ½ (satu perdua) bagian sisanya adalah harta waris peninggalan almarhum LUKMAN HAKIM Bin ADEKAN yang dibagikan kepada para ahli waris sesuai ketentuan hukum Islam (faraidh);
6.Menetapkan bahwa ahli waris dari almarhum adalah:
VIVIN SUTRAFIA Binti MUSAI;
DINDA AYU LUTFIANA SAFITRI Binti LUKMAN HAKIM;
ACH. BAIDAWI HAKIM Bin LUKMAN HAKIM;
DEWI MASITA Binti LUKMAN HAKIM;
ADEKAN;
7.Menyatakan Penetapan ini sah sebagai dasar hukum bagi para Pemohon untuk segala keperluan administrasi, urusan pertanahan, dan tindakan hukum lainnya terkait harta peninggalan almarhum LUKMAN HAKIM Bin ADEKAN tersebut;
8.Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
 
Atau, Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono). 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak