Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1228/Pdt.P/2025/PA.Smp 1.Noval Kuswandi bin Sumah
2.Uswatun Hasanah binti Sadik
Sidang pertama
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1228/Pdt.P/2025/PA.Smp
Tanggal Surat Rabu, 03 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Noval Kuswandi bin Sumah
2Uswatun Hasanah binti Sadik
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya; 
2.    Menetapkan identitas Ayah Kandung Pemohon I YANG BENAR adalah: 
Nama        : Sumah
3.    Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perubahan tersebut kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep;
4.    Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
Atau,
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak