Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1271/Pdt.G/2026/PA.Smp Alfarisi Wiyanto bin Muhawi 1.Moji bin Saleh
2.Monadiya binti Saleh
Sidang pertama
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 1271/Pdt.G/2026/PA.Smp
Tanggal Surat Senin, 10 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Alfarisi Wiyanto bin Muhawi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Vawaid, S.H.Alfarisi Wiyanto bin Muhawi
2Nadianto, S.H., M.H.,Alfarisi Wiyanto bin Muhawi
3Ibnu Hajar, SH.Alfarisi Wiyanto bin Muhawi
4Hardiyanto Laksamana.,S.HAlfarisi Wiyanto bin Muhawi
Tergugat
NoNama
1Moji bin Saleh
2Monadiya binti Saleh
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
 
2. Menetapkan Ahli Waris Pengganti saat ini dari Almarhumah Mohammad Bini’ adalah : 1. ALFARISI WIYANTO, 2. MOJI, DAN 3. MONADIYA;
 
3. Menetapkan obyek sengketa separuh bagian dari tanah Kohir No. 1421, Persil 77 Kelas I seluas ± 4.000 m2 kurang lebih (empat ribu meter persegi) sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) No. 35.29.100.007 Blok 047 Nomor Urut NOP 0071.0 seluas 1.592 m2 atas nama B. Nitun terletak di Desa Bragung Kecamatan Guluk – Guluk Kabupaten Sumenep adalah bagian Penggugat dari harta peninggalan Pewaris Almarhumah Mohammad Bini’ dengan batas batas : 
Utara : Tanah Milik Molyono
Timur : Tanah Milik Hannan
Selatan : tanah milik Monep
Barat : Tanah Milik H. Muzakki
Adalah bagian dan hak waris dari Penggugat;
 
4. Menetapkan obyek sengketa adalah bagian waris dari Almarhumah Mariyati - Nitun yang jatuh waris kepada Penggugat;
 
5. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan tanah obyek sengketa kepada Penggugat;
 
6. Menghukum Para Tergugat untuk menandatangani semua berkas administrasi yang berkaitan dengan hak waris Penggugat atas obyek sengketa apabila akan dijual atau disertifikat oleh Penggugat;
 
7. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dan Para Tergugat mendapatkan bagian/ kadarnya masing-masing sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
 
8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas obyek sengketa; 
 
9. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini, serta tidak melakukan proses balik nama sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;
 
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara  ini. 
 
SUBSIDAIR :
Atau menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak