Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1280/Pdt.G/2024/PA.Smp 1.Husnul Chatimah Ramli
2.Dr. H. Fatahillah, SE., MH.
3.Turisinah R
4.Kalamullah Ramli
5.Khoirina Farina
1.Abd. Kadir
2.Adib Karaman
3.Drs. H. M. Yasin, M.H.I.
4.Asnari, S. Ag, M. Si
5.Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kota Sumenep
6.Ketua Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Kabupaten Sumenep
7.Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Sumenep
8.Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Sumenep
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wakaf
Nomor Perkara 1280/Pdt.G/2024/PA.Smp
Tanggal Surat Kamis, 26 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Husnul Chatimah Ramli
2Dr. H. Fatahillah, SE., MH.
3Turisinah R
4Kalamullah Ramli
5Khoirina Farina
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rusfandi, S.H, M.HHusnul Chatimah Ramli
2Rusfandi, S.H, M.HDr. H. Fatahillah, SE., MH.
3Rusfandi, S.H, M.HTurisinah R
4Rusfandi, S.H, M.HKalamullah Ramli
5Rusfandi, S.H, M.HKhoirina Farina
Tergugat
NoNama
1Abd. Kadir
2Adib Karaman
3Drs. H. M. Yasin, M.H.I.
4Asnari, S. Ag, M. Si
5Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kota Sumenep
6Ketua Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Kabupaten Sumenep
7Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Sumenep
8Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Sumenep
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Ahmad Riyadh UB, S.H., M.Si., Ph.D.Abd. Kadir
2Ahmad Riyadh UB, S.H., M.Si., Ph.D.Adib Karaman
3Ahmad Riyadh UB, S.H., M.Si., Ph.D.Drs. H. M. Yasin, M.H.I.
4Ahmad Riyadh UB, S.H., M.Si., Ph.D.Asnari, S. Ag, M. Si
5Ahmad Riyadh UB, S.H., M.Si., Ph.D.Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Sumenep
Petitum

1.  Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.  Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang Para Penggugat
ajukan;
3. Menyatakan Perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV adalah perbuatan yang melanggar Hukum (onrechtmatige daad);
4.  Menyatakan Perbuatan Tergugat VII adalah perbuatan Pemerintah yang
melanggar hukum (onrechtmatige overheidsdaad);
5. Menyatakan  Surat  Keputusan  Badan  Wakaf  Indonesia  Perwakilan Kabupaten Sumenep tanggal 13 November 2019 Nomor : 19/BWI- Smp/XI/2019 dan Surat Keputusan Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Sumenep tanggal 02 Juli 2021 Nomor : 06/BWI-Smp/VI/2021 Tentang Pergantian Nadzir Masjid NUR MUHAMMAD Sertipikat Nomor 47 diterbitkan  oleh  Kantor  Pertanahan  Kabupaten  Sumenep  tanggal  16
Februari 2006  dan  tentang  Pergantian  Nadzir tanah Wakaf  Gedungan Sumenep  ke  Persyarikatan  Muhammadiyah  luas  2.750  m2   Sertipikat nomor  78  diterbitkan  oleh  Kantor  Pertanahan  Kabupaten  Sumenep tanggal  5  September  2006  adalah  cacat  hukum  dan  tidak  berlaku mengikat terhadap pihak manapun dengan segala akibat hukumnya ;
6.  Menyatakan perubahan nama pemilik dalam Sertipikat atas tanah wakaf No. 78/Gedungan seluas 2.750 m2  yang diterbitkan Badan Pertanahan Kabupaten Sumenep tanggal 28 April 2022 ke atas nama Persyarikatan Muhammadiyah berkedudukan di Yogyakarta, adalah cacat hukum dan tidak berlaku mengikat terhadap pihak manapun dengan segala akibat hukumnya ; 
7.  Menyatakan    Surat    Keputusan    pimpinan    daerah    Muhammadiyah
Kabupaten Sumenep Nomor : 76/KEP/III.O/D/2024 tanggal 13 Agustus
2024 tentang Penetepan Pengurus Takmir Masjid Besar Nur Muhammad Periode  Tahun  2024-2026  adalah  cacat  hukum  dan  tidak  berlaku mengikat terhadap pihak manapun dengan segala akibat hukumnya ;
8.  Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan
Tergugat VIII untuk menyerahkan Fisik Sertipikat atas tanah wakaf No.
78/Gedungan yang diterbitkan Badan Pertanahan Kabupaten Sumenep tanggal 11 Oktober 2021 atas nama Persyarikatan Muhammadiyah berkedudukan di Yogyakarta, kepada Para Penggugat dengan tanpa syarat    apapun    disertai    dengan    sanksi    membayar    uang    paksa Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) perhari, setiap kali lalai melaksanakan perintah tersebut terhitung putusan ini berkekuatan hukum tetap yang dibayar secara tunai kepada Para Penggugat yang nantinya uang tersebut akan disalurkan ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sumenep secara terbuka/transparan ;
9.  Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV
untuk mengembalikan kerugian yang dialami Wakif dan ahli warisnya (Para Penggugat) dan seluruh umat Islam karena tidak/belum bisa mendapat manfaat dari tanah tersebut secara maksimal, dengan cara meminta  maaf  melalui  media  cetak  Radar  Madura  yang  dimuat  di halaman 1 dengan ukuran yang pantas/patut dengan isi yang nantinya ditetapkan oleh Para Penggugat ;
10. Menghukum Tergugat I, Tergugat  II, Tergugat III dan Tergugat IV secara  tanggung  renteng  untuk  membayar  ganti  rugi  atas  hilangnya waktu,     tenaga    dan    biaya     Penggugat    yang    ditaksir    sebesar Rp. 50.000,000.- (lima puluh juta rupiah) atau sesuai nilai yang pantas menurut Majelis Hakim yang dibayar tunai kepada Para Penggugat;
11. Menghukum    Tergugat    VII    untuk    memulihkan    kerugian    Para Penggugat ke dalam bentuk natura/semula, yaitu dengan mengembalikan perubahan nama Nadzir atas tanah wakaf yang ada dalam Wakaf Nomor
78 seperti semula ; 
12. Menghukum  Tergugat  I,  Tergugat  II,  Tergugat  III,  Tergugat  IV serta Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VIII secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya perkara;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak