Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1088/Pdt.P/2025/PA.Smp Emilyatika binti Masdawi Sidang pertama
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 1088/Pdt.P/2025/PA.Smp
Tanggal Surat Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Emilyatika binti Masdawi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMER :
1.Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2.Menyatakan bahwa wali Pemohon adalah Adhal;
3.Memberi izin kepada Pemohon (Emilyatika binti Masdawi) untuk melakukan pernikahan dengan calon suami Pemohon yang bernama (Yudi Febriyanto bin Bunarwiyanto) dengan Wali Hakim;
4.Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep menjadi wali hakim untuk menikahkan Pemohon (Emilyatika binti Masdawi) untuk melakukan pernikahan dengan calon suami Pemohon yang bernama (Yudi Febriyanto bin Bunarwiyanto);
5.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
 
SUBSIDER :
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak