INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
310/Pdt.G/2025/PA.Smp | 1.Ir. Hj. Husnul Chatimah Ramli 2.Dr. H. Fatahillah Ramli, S E., M H 3.Ir. Hj. Turisinah Ramli, Mba, Cidtt, Intl Dipl. Montessori 4.Prof. Dr. H. Kalamullah, Ramli, Meng 5.Khoirina Farina, S E, M Ba |
1.Abd. Kadir 2.Adib Karaman 3.Drs. H. M. Yasin, M.H.I. 4.Asnari, S. Ag, M. Si 5.Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kota Sumenep 7.Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Sumenep 8.Pimpinan Pusat Persyarikatan Muhammadiyah 9.Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Sumenep 10.Ketua Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Kabupaten Sumenep |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 07 Feb. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wakaf | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 310/Pdt.G/2025/PA.Smp | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 31 Jan. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang Para Penggugat ajukan;
3. Menyatakan Perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV adalah perbuatan yang melanggar Hukum (onrechtmatige daad);
4. Menyatakan Perbuatan Tergugat V dan Tergugat VII adalah perbuatan Pemerintah yang melanggar hukum (onrechtmatige overheidsdaad);
5. Menyatakan surat Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kota Sumenep Nomor : B-786/Kua.13.23.01/PW.01/09/2019 tanggal 30 September 2019 perihal Rekomendasi Penggantian Pengurus Masjid Nur Muhammad, dan Surat Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kota Sumenep Nomor : B-544/Kua.13.23.01/W.02/06/2021 tanggal 28 Juni 2021 perihal Permohonan Penetapan Penggantian Nadzir Masjid Nur Muhammad Gedungan Sumenep, adalah cacat hukum dan tidak berlaku mengikat terhadap pihak manapun dengan segala akibat hukumnya ;
6. Menyatakan Surat Keputusan Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Kabupaten Sumenep tanggal 13 November 2019 Nomor : 19/BWI-Smp/XI/2019 dan Surat Keputusan Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Sumenep tanggal 02 Juli 2021 Nomor : 06/BWI-Smp/VI/2021 Tentang Pergantian Nadzir Masjid NUR MUHAMMAD Sertipikat Nomor 47 diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep tanggal 16 Februari 2006 dan tentang Pergantian Nadzir tanah Wakaf Gedungan Sumenep ke Persyarikatan Muhammadiyah luas 2.750 m2 Sertipikat nomor 78 diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep tanggal 5 September 2006 adalah cacat hukum dan tidak berlaku mengikat terhadap pihak manapun dengan segala akibat hukumnya ;
7. Menyatakan perubahan nama pemilik dalam Sertipikat atas tanah wakaf No. 78/Gedungan seluas 2.750 m2 yang diterbitkan Badan Pertanahan Kabupaten Sumenep tanggal 28 April 2022 ke atas nama Persyarikatan Muhammadiyah berkedudukan di Yogyakarta, adalah cacat hukum dan tidak berlaku mengikat terhadap pihak manapun dengan segala akibat hukumnya ;
8. Menyatakan Surat Keputusan pimpinan daerah Muhammadiyah Kabupaten Sumenep Nomor : 76/KEP/III.O/D/2024 tanggal 13 Agustus 2024 tentang Penetapan Pengurus Takmir Masjid Besar Nur Muhammad Periode Tahun 2024-2026 adalah cacat hukum dan tidak berlaku mengikat terhadap pihak manapun dengan segala akibat hukumnya ;
9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat VIII dan Tergugat IX untuk menyerahkan Fisik Sertipikat atas tanah wakaf No. 78/Gedungan yang diterbitkan Badan Pertanahan Kabupaten Sumenep tanggal 11 Oktober 2021 atas nama Persyarikatan Muhammadiyah berkedudukan di Yogyakarta, kepada Para Penggugat dan mengembalikan dalam bentuk seperti semula yaitu SHM No. 47/gedungan dengan tanpa syarat apapun disertai dengan sanksi membayar uang paksa Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) perhari, setiap kali lalai melaksanakan perintah tersebut terhitung putusan ini berkekuatan hukum tetap yang dibayar secara tunai kepada Para Penggugat yang nantinya uang tersebut akan disalurkan ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sumenep secara terbuka/transparan ;
10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk mengembalikan kerugian yang dialami Wakif dan ahli warisnya (Para Penggugat) dan seluruh umat Islam karena tidak/belum bisa mendapat manfaat dari tanah tersebut secara maksimal, dengan cara meminta maaf melalui media cetak Radar Madura yang dimuat di halaman 1 dengan ukuran yang pantas/patut dengan isi yang nantinya ditetapkan oleh Para Penggugat ;
11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi atas hilangnya waktu, tenaga dan biaya Penggugat yang ditaksir sebesar
Rp. 50.000,000.- (lima puluh juta rupiah) atau sesuai nilai yang pantas menurut Majelis Hakim yang dibayar tunai kepada Para Penggugat;
12. Menghukum Tergugat VII untuk memulihkan kerugian Para Penggugat ke dalam bentuk natura/semula, yaitu dengan mengembalikan perubahan nama Nadzir atas tanah wakaf yang ada dalam Wakaf Nomor 78 seperti semula, yaitu Sertipikat hak milik No. 47/Gedungan.
13. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV serta Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VIII secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya perkara;
14. Menghukum Tergugat IX untuk dan patuh atas putusan ini.
A T A U
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (aequo et bono). |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |