Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
310/Pdt.G/2025/PA.Smp 1.Ir. Hj. Husnul Chatimah Ramli
2.Dr. H. Fatahillah Ramli, S E., M H
3.Ir. Hj. Turisinah Ramli, Mba, Cidtt, Intl Dipl. Montessori
4.Prof. Dr. H. Kalamullah, Ramli, Meng
5.Khoirina Farina, S E, M Ba
1.Abd. Kadir
2.Adib Karaman
3.Drs. H. M. Yasin, M.H.I.
4.Asnari, S. Ag, M. Si
5.Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kota Sumenep
7.Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Sumenep
8.Pimpinan Pusat Persyarikatan Muhammadiyah
9.Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Sumenep
10.Ketua Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Kabupaten Sumenep
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wakaf
Nomor Perkara 310/Pdt.G/2025/PA.Smp
Tanggal Surat Jumat, 31 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ir. Hj. Husnul Chatimah Ramli
2Dr. H. Fatahillah Ramli, S E., M H
3Ir. Hj. Turisinah Ramli, Mba, Cidtt, Intl Dipl. Montessori
4Prof. Dr. H. Kalamullah, Ramli, Meng
5Khoirina Farina, S E, M Ba
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rusfandi, S.H, M.HIr. Hj. Husnul Chatimah Ramli
2Rusfandi, S.H, M.HDr. H. Fatahillah Ramli, S E., M H
3Rusfandi, S.H, M.HIr. Hj. Turisinah Ramli, Mba, Cidtt, Intl Dipl. Montessori
4Rusfandi, S.H, M.HProf. Dr. H. Kalamullah, Ramli, Meng
5Rusfandi, S.H, M.HKhoirina Farina, S E, M Ba
6Zakaria Nuriman Wanda, S.H.Ir. Hj. Husnul Chatimah Ramli
7Zakaria Nuriman Wanda, S.H.Dr. H. Fatahillah Ramli, S E., M H
8Zakaria Nuriman Wanda, S.H.Ir. Hj. Turisinah Ramli, Mba, Cidtt, Intl Dipl. Montessori
9Zakaria Nuriman Wanda, S.H.Prof. Dr. H. Kalamullah, Ramli, Meng
10Zakaria Nuriman Wanda, S.H.Khoirina Farina, S E, M Ba
Tergugat
NoNama
1Abd. Kadir
2Adib Karaman
3Drs. H. M. Yasin, M.H.I.
4Asnari, S. Ag, M. Si
5Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kota Sumenep
6Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Sumenep
7Pimpinan Pusat Persyarikatan Muhammadiyah
8Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Sumenep
9Ketua Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Kabupaten Sumenep
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Tri Ardi Wicaksono, S.H.Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Sumenep
2Ikhwan Fahrojih.,S.HAbd. Kadir
3Ikhwan Fahrojih.,S.HDrs. H. M. Yasin, M.H.I.
4Ikhwan Fahrojih.,S.HAsnari, S. Ag, M. Si
5Ikhwan Fahrojih.,S.HPimpinan Pusat Persyarikatan Muhammadiyah
6Ikhwan Fahrojih.,S.HPimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Sumenep
7Muhammad Qobul Nusantara.,S.H.,M.HAbd. Kadir
8Muhammad Qobul Nusantara.,S.H.,M.HDrs. H. M. Yasin, M.H.I.
9Muhammad Qobul Nusantara.,S.H.,M.HAsnari, S. Ag, M. Si
10Muhammad Qobul Nusantara.,S.H.,M.HPimpinan Pusat Persyarikatan Muhammadiyah
11Muhammad Qobul Nusantara.,S.H.,M.HPimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Sumenep
12Ewi.,S.HAbd. Kadir
13Ewi.,S.HDrs. H. M. Yasin, M.H.I.
14Ewi.,S.HAsnari, S. Ag, M. Si
15Ewi.,S.HPimpinan Pusat Persyarikatan Muhammadiyah
16Ewi.,S.HPimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Sumenep
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang Para Penggugat ajukan;
3. Menyatakan Perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV adalah perbuatan yang melanggar Hukum (onrechtmatige daad);
4. Menyatakan Perbuatan Tergugat V dan Tergugat VII adalah perbuatan Pemerintah yang melanggar hukum (onrechtmatige overheidsdaad);
5. Menyatakan surat Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kota Sumenep Nomor : B-786/Kua.13.23.01/PW.01/09/2019 tanggal 30 September  2019 perihal Rekomendasi Penggantian Pengurus Masjid Nur Muhammad, dan Surat Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kota Sumenep Nomor : B-544/Kua.13.23.01/W.02/06/2021 tanggal 28 Juni 2021 perihal Permohonan Penetapan Penggantian Nadzir Masjid Nur Muhammad Gedungan Sumenep, adalah cacat hukum dan tidak berlaku mengikat terhadap pihak manapun dengan segala akibat hukumnya ;
6. Menyatakan Surat Keputusan Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Kabupaten Sumenep tanggal 13 November 2019 Nomor : 19/BWI-Smp/XI/2019 dan Surat Keputusan Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Sumenep tanggal 02 Juli 2021 Nomor : 06/BWI-Smp/VI/2021 Tentang Pergantian Nadzir Masjid NUR MUHAMMAD Sertipikat Nomor 47 diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep tanggal 16 Februari 2006 dan tentang Pergantian Nadzir tanah Wakaf Gedungan Sumenep ke Persyarikatan Muhammadiyah luas 2.750 m2 Sertipikat nomor 78 diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep tanggal 5 September 2006 adalah cacat hukum dan tidak berlaku mengikat terhadap pihak manapun dengan segala akibat hukumnya ;
7. Menyatakan perubahan nama pemilik dalam Sertipikat atas tanah wakaf No. 78/Gedungan seluas 2.750 m2 yang diterbitkan Badan Pertanahan Kabupaten Sumenep tanggal 28 April 2022 ke atas nama Persyarikatan Muhammadiyah berkedudukan di Yogyakarta, adalah cacat hukum dan tidak berlaku mengikat terhadap pihak manapun dengan segala akibat hukumnya ;
8. Menyatakan Surat Keputusan pimpinan daerah Muhammadiyah Kabupaten Sumenep Nomor : 76/KEP/III.O/D/2024 tanggal 13 Agustus 2024 tentang Penetapan Pengurus Takmir Masjid Besar Nur Muhammad Periode Tahun 2024-2026 adalah cacat hukum dan tidak berlaku mengikat terhadap pihak manapun dengan segala akibat hukumnya ;
9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat VIII dan Tergugat IX untuk menyerahkan Fisik Sertipikat atas tanah wakaf No. 78/Gedungan yang diterbitkan Badan Pertanahan Kabupaten Sumenep tanggal 11 Oktober 2021 atas nama Persyarikatan Muhammadiyah berkedudukan di Yogyakarta, kepada Para Penggugat dan mengembalikan dalam bentuk seperti semula yaitu SHM No. 47/gedungan dengan tanpa syarat apapun disertai dengan sanksi membayar uang paksa  Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) perhari, setiap kali lalai melaksanakan perintah tersebut terhitung putusan ini berkekuatan hukum tetap yang dibayar secara tunai kepada Para Penggugat yang nantinya uang tersebut akan disalurkan ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sumenep secara terbuka/transparan ; 
10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk mengembalikan kerugian yang dialami Wakif dan ahli warisnya (Para Penggugat) dan seluruh umat Islam karena tidak/belum bisa mendapat manfaat dari tanah tersebut secara maksimal, dengan cara meminta maaf melalui media cetak Radar Madura yang dimuat di halaman 1 dengan ukuran yang pantas/patut dengan isi yang nantinya ditetapkan oleh Para Penggugat ;
11. Menghukum Tergugat I, Tergugat  II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi atas hilangnya waktu, tenaga dan biaya Penggugat yang ditaksir sebesar 
Rp. 50.000,000.- (lima puluh juta rupiah) atau sesuai nilai yang pantas menurut Majelis Hakim yang dibayar tunai kepada Para Penggugat;
12. Menghukum Tergugat VII untuk memulihkan kerugian Para Penggugat ke dalam bentuk natura/semula, yaitu dengan mengembalikan perubahan nama Nadzir atas tanah wakaf yang ada dalam Wakaf Nomor 78 seperti semula, yaitu Sertipikat hak milik No. 47/Gedungan.
13. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV serta Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VIII secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya perkara;
14. Menghukum Tergugat IX untuk dan patuh atas putusan ini.
 
A T A U
 
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak