| Petitum |
PRIMER:
1.Mengabulkan Permohonan para Pemohon;
2.Menetapkan, Menyatakan sah pernikahan yang dilakukan para Pemohon sebagaimana pada Kutipan Akta Nikah Nomor: No: 132/1978 pada tanggal 15 Desember 1977 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Raas Kabupaten Sumenep;
3. Menetapkan, menyatakan tanggal lahir pada AKTA NIKAH Pemohon I tidak sesuai dengan sebenarnya;
4. Menetapkan, menyatakan nama, nama bapak kandung dan tanggal lahir pada AKTA NIKAH Pemohon II tidak sesuai dengan sebenarnya
5.Menetapkan, Merubah tanggal lahir yang tersebut pada AKTA NIKAH Pemohon I sebelumnya 22 th menjadi Sumenep, 15-11-1940
6. Menetapkan, Merubah nama, nama bapak kandung yang tersebut pada AKTA NIKAH Pemohon II sebelumnya MUSANMA menjadi MU’AMA, dan nama Bapak Kandung sebelumnya ABD RAHMAN menjadi DURAHMAN
4. Menetapkan, Merubah Tanggal Lahir yang tersebut pada AKTA NIKAH Pemohon sebelumnya 19 th menjadi Sumenep, 06-09-1957
5. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan pembetulan biodata nikah tersebut di Kantor Urusan Agama kecamatan Raas Kabupaten Sumenep
5. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
.
Subsidair:
Atau apabila Pengadilan Agama Sumenep berpendapat lain, para Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya.
|