| Petitum |
PRIMER:
1.Mengabulkan Permohonan para Pemohon;
2.Menetapkan, Menyatakan sah pernikahan yang dilakukan para Pemohon sebagaimana pada Kutipan Akta Nikah Nomor: No: 06/06/IV/1978 pada tanggal 14 April 1994 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Masalembu Kabupaten Sumenep;
3. Menetapkan, menyatakan nama, nama ibu kandung dan Tempat tanggal lahir pada AKTA NIKAH Pemohon I tidak sesuai dengan sebenarnya;
4. Menetapkan, menyatakan nama, nama bapak kandung dan tanggal lahir pada AKTA NIKAH Pemohon II tidak sesuai dengan sebenarnya
5.Menetapkan, Merubah nama, nama ibu Kandung dan Tempat tanggal lahir yang tersebut pada AKTA NIKAH Pemohon I sebelumnya MOH THOBI’IE menjadi M. TOBI’IY, nama Ibu kandung Sebelumnya ATTIMA menjadi ADLIMA, dan tempat Tanggal lahir menjadi Sumenep, 18-07-1975;
6. Menetapkan, Merubah nama, yang tersebut pada AKTA NIKAH Pemohon II sebelumnya NUR HASANAH menjadi NOR HASANAH,
5. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan pembetulan biodata nikah tersebut di Kantor Urusan Agama kecamatan Masalembu Kabupaten Sumenep
5.Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
.
Subsidair:
Atau apabila Pengadilan Agama Sumenep berpendapat lain, para Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya. |