| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) kepada PENGGUGAT karena tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana tertuang dalam Akad Pembiayaan Murabahah No. 0432/MRB/V/2023 tanggal 26 Mei 2023;
3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 59.887.965 (Limapuluh Sembilan Juta Delapanratus Delapanpuluh Tujuh Ribu Sembilanratus Enampuluh Empat) dengan perincian sebagai berikut:
• Kewajiban Pokok sebesar Rp. 33.142.420, - ( Tigapuluh Tiga Juta Seratus Empatpuluh Dua Ribu Empatratus Duapuluh Rupiah) ;
• Kewajiban Margin sebesar Rp. 19.288.500,- (Sembilanbelas Juta Duaratus Delapanpuluh Delapan Ribu Limaratus Rupiah);
• Ta’widh sebesar Rp. 7.457.045 (Tujuh Juta Empatratus Limapuluh Tujuh Ribu Empatpuluh Empat)
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) No: 1083 atas nama Misnadin yang terletak di Desa Paragaan Daya, Kecamatan Paragaan, Kabupaten Sumenep yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep dengan luas tanah 494 M⊃2;.;
5. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT.
|