INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 1218/Pdt.P/2025/PA.Smp | 1.Dinda Ayu Lutfiana Safitri binti Lukman Hakim 2.Vivin Sutrafia binti Musain 3.Adekan |
Sidang pertama |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Des. 2025 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 1218/Pdt.P/2025/PA.Smp | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 28 Nov. 2025 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Pemohon |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||||||||
| Termohon | |||||||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||
| Petitum | 1.Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa (alm.) LUKMAN HAKIM Bin ADEKAN benar telah meninggal dunia pada tanggal 7 Februari 2023;
3.Menetapkan sebidang tanah yang terletak di Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, berupa Peta Bidang Nomor : 108/2012 NIB : 12.1526.02.00908 seluas 237 M⊃2; (dua ratus tiga puluh tujuh meter persegi), dengan batas-batas tanah :
Batas sebelah utara : tanah milik Hamiyah;
Batas sebelah timur : Tanah milik Misradin;
batas sebelah selatan : Tanah milik Misradin;
batas sebelah barat : Saluran air/jalan Desa.
adalah harta bersama antara almarhum LUKMAN HAKIM BIN ADEKAN dengan VIVIN SUTRAFIA BINTI MUSAIN (Pemohon II), yang diperoleh melalui jual-beli berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 43/12.15.26/AJB/IV/2015 tanggal 24 April 2015, yang dibuat di hadapan PPATS Ali Dafir,SE,M.Si selaku camat Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep;
4.Menetapkan bahwa ½ (satu perdua) bagian tanah tersebut adalah hak VIVIN SUTRAFIA BINTI MUSAIN (Pemohon II) sebagai harta bersama;
5.Menetapkan bahwa ½ (satu perdua) bagian sisanya adalah harta waris peninggalan almarhum LUKMAN HAKIM Bin ADEKAN yang dibagikan kepada para ahli waris sesuai ketentuan hukum Islam (faraidh);
6.Menetapkan bahwa ahli waris dari almarhum adalah:
VIVIN SUTRAFIA Binti MUSAI;
DINDA AYU LUTFIANA SAFITRI Binti LUKMAN HAKIM;
ACH. BAIDAWI HAKIM Bin LUKMAN HAKIM;
DEWI MASITA Binti LUKMAN HAKIM;
ADEKAN;
7.Menyatakan Penetapan ini sah sebagai dasar hukum bagi para Pemohon untuk segala keperluan administrasi, urusan pertanahan, dan tindakan hukum lainnya terkait harta peninggalan almarhum LUKMAN HAKIM Bin ADEKAN tersebut;
8.Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Atau, Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
