PRIMER :
1.Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2.Menyatakan bahwa wali Pemohon adalah Adhal;
3.Memberi izin kepada Pemohon (Vanny Rosyta Aurelia binti Jaelani) untuk melakukan pernikahan dengan calon suami Pemohon yang bernama (Jaka Dwi Ibatullah bin Asmojo) dengan Wali Hakim;
4.Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep menjadi wali hakim untuk menikahkan Pemohon (Vanny Rosyta Aurelia binti Jaelani) untuk melakukan pernikahan dengan calon suami Pemohon yang bernama (Jaka Dwi Ibatullah bin Asmojo);
5.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
SUBSIDER :
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya. |