Petitum |
P r i m e r
1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa Almarhum P. Mai Habar bin Harrabi yang telah meninggal dunia pada tahun 1975 adalah PEWARIS;
3. Menetapkan bahwa PARA PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT adalah Ahli Waris dari Almarhum P. Mai Habar bin Harrabi;
4. Menetapkan bagian dari ahli waris sesuai dengan Kaidah Hukum perundang-undangan yang berlaku;
5. Menyatakan bahwa harta warisan tanah seluas 0,198 Ha yang tercantum dalam Buku C Desa Arjasa dengan Koher No. 312, Persil No. 2, Kelas I yang terletak di Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep dengan batas-batas sebagaimana berikut:
Utara : Tanahnya R. Tawif
Timur : Jalan Desa
Selatan : Jalan Desa
Barat : Tanahnya P. Mai Habar
Merupakan harta Waris/ Warisan P. Mai Habar bin Harrabi (PEWARIS).
6. Menyatakan Bahwa PARA PENGGUGAT berhak atas Harta Waris Almarhum P. Mai Habar bin Harrabi (PEWARIS).;
7. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat yang telah melakukan jual beli tanah warisan sebagai tindakan melawan hukum dan melanggar hukum waris yang telah termaktub dalam Al-Quran, Al-Hadist dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) ;
8. Menetapkan Akta Jual Beli (AJB) No. 81/444/.431/JB/1994 yang dibuat oleh Drs. Akhmad Aminullah, Camat Kecamatan Arjasa selaku PPAT tidak berkekuatan hukum;
9. Memerintahkan kepada Turut Tergugat II agar menyerahkan objek sengketa yang menjadi bagian Para Penggugat sebagai ahli waris ;
10. Menyatakan sah sita jaminan atas objek sengketa waris;
11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Perkara aquo..
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|