Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1122/Pdt.G/2017/PA.Smp | 1.SARKI ATMIDA Binti M.Kafwi 2.JIMMY ANDREW MUHAMMAD Bin Jose Achmad Sjarkawi 3.ABDUL QODIR JAILANI SJARKAWI Bin Jose Achmad Sjarkawi |
Dra. MIEKE WIJAYA Binti M. Kafrawi | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Okt. 2017 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kewarisan | ||||||||||||
Nomor Perkara | 1122/Pdt.G/2017/PA.Smp | ||||||||||||
Tanggal Surat | - | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Petitum | DALAM PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menetapkan ahliwaris JOSE ACHMAD SJARKAWI (Alm) dan DJUMAILAH MATAWIKRAMA adalah : JIMMY ANDREW MUHAMMAD (Penggugat II), dan ABDUL QODIR JAILANI SJARKAWI, (Penggugat III) ;
3. Menetapkan JIMMY ANDREW MUHAMMAD (Penggugat II), dan ABDUL QODIR JAILANI SJARKAWI (Penggugat III), adalah ahliwaris dari JOSE ACHMAD SJARKAWI (Alm) dan DJUMAILAH MATAWIKRAMA, dan JOSE ACHMAD SJARKAWI (Alm) telah meninggal dunia karena sakit sesuai dengan surat Pencatatan Sipil dan sesuai dengan nomor induk kependudukan yaitu : 7171051111490001 tertanggal 12 Juli 2016 bukti terlampir, maka ahli waris pengganti dari JOSE ACHMAD SJARKAWI (Alm) adalah JIMMY ANDREW MUHAMMAD (Penggugat II), dan ABDUL QODIR JAILANI SJARKAWI (Penggugat III), yang merupakan cucu dari KAFRAWI (Alm) dengan HJ. SITI MAISARAH (Almh) ;
4. Menyatakan bahwa yaitu SARKI ATMIDA (Penggugat I), JIMMY ANDREW MUHAMMAD (Penggugat II), ABDUL QODIR JAILANI SJARKAWI (Penggugat III) dan Dra. MIEKE WIJAYA (Tergugat) adalah Para Ahli-waris dari KAFRAWI (Alm) dan HJ. SITI MAISARAH (Almh) ;
5. Menyatakan Obyek sengketa/ Tanah Sengketa yang diatasnya berdiri bangunan rumah batu berupa ;
Utara : Jalan Kampung Timur : Jalan PUD Selatan : Jalan Barat : Tanah Siti Aminah
Adalah Harta Peninggalan KAFRAWI (Alm) dan HJ. SITI MAISARAH (Almh) yang harus jatuh waris kepada ahli warisnya yakni Para Penggugat dan Tergugat ;
6. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya, untuk menyerahkan obyek sengketa yang merupakan harta peninggalan KAFRAWI (Alm) dan HJ. SITI MAISARAH (Almh) yang tersebut diatas kepada Para Penggugat untuk selanjutnya dibagi waris kepada Ahli- warisnya yakni Para Penggugat dan Tergugat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ;
7. Menyatakan hukum, jika Obyek sengketa/Tanah Sengketa yang diatasnya berdiri bangunan rumah batu tersebut sulit dibagi secara natura, maka agar obyek sengketa tersebut dijual lelang dimuka umum dan hasil penjualannya dibagi waris kepada ahli waris ( Para Penggugat dan Tergugat ) ;
8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uivoerbar bij voorraad) walaupun ada bantahan, banding ataupun kasasi ;
9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( conservatoir beslag ) yang telah diletakkan terhadap harta waris peninggalan KAFRAWI (Alm) dan HJ. SITI MAISARAH (Almh) ;
10. Menghukum Tergugat untuk tunduk pada putusan dalam perkara ini ;
11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini ;
DALAM SUBSIDAIR
|
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Ya |