Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1122/Pdt.G/2017/PA.Smp 1.SARKI ATMIDA Binti M.Kafwi
2.JIMMY ANDREW MUHAMMAD Bin Jose Achmad Sjarkawi
3.ABDUL QODIR JAILANI SJARKAWI Bin Jose Achmad Sjarkawi
Dra. MIEKE WIJAYA Binti M. Kafrawi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 1122/Pdt.G/2017/PA.Smp
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SARKI ATMIDA Binti M.Kafwi
2JIMMY ANDREW MUHAMMAD Bin Jose Achmad Sjarkawi
3ABDUL QODIR JAILANI SJARKAWI Bin Jose Achmad Sjarkawi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JAMALUDIN, SHSARKI ATMIDA Binti M.Kafwi
2JAMALUDIN, SHJIMMY ANDREW MUHAMMAD Bin Jose Achmad Sjarkawi
3JAMALUDIN, SHABDUL QODIR JAILANI SJARKAWI Bin Jose Achmad Sjarkawi
Tergugat
NoNama
1Dra. MIEKE WIJAYA Binti M. Kafrawi
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM PRIMAIR :

 

1.   Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;

 

2. Menetapkan ahliwaris JOSE ACHMAD SJARKAWI (Alm) dan DJUMAILAH MATAWIKRAMA adalah : JIMMY ANDREW MUHAMMAD (Penggugat II), dan ABDUL QODIR JAILANI SJARKAWI, (Penggugat III) ;

 

3.  Menetapkan JIMMY ANDREW MUHAMMAD (Penggugat II), dan ABDUL QODIR JAILANI SJARKAWI (Penggugat III), adalah ahliwaris dari  JOSE ACHMAD SJARKAWI (Alm) dan DJUMAILAH MATAWIKRAMA, dan JOSE ACHMAD SJARKAWI (Alm) telah meninggal dunia karena sakit sesuai dengan surat Pencatatan Sipil dan sesuai dengan nomor induk kependudukan yaitu : 7171051111490001 tertanggal 12 Juli 2016 bukti terlampir, maka ahli waris pengganti dari JOSE ACHMAD SJARKAWI (Alm) adalah JIMMY ANDREW MUHAMMAD (Penggugat II), dan ABDUL QODIR JAILANI SJARKAWI (Penggugat III), yang merupakan cucu dari KAFRAWI (Alm)  dengan  HJ. SITI MAISARAH (Almh) ;

 

4. Menyatakan bahwa yaitu SARKI ATMIDA (Penggugat I), JIMMY ANDREW MUHAMMAD (Penggugat II), ABDUL QODIR JAILANI SJARKAWI (Penggugat III) dan Dra. MIEKE WIJAYA (Tergugat) adalah Para Ahli-waris dari KAFRAWI  (Alm) dan HJ. SITI MAISARAH (Almh) ;

 

 

     

 

  1.  

 

5.   Menyatakan Obyek sengketa/ Tanah Sengketa yang diatasnya berdiri bangunan rumah batu berupa ;

 

  • Sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah batu yang dikenal dengan Sertifikat Hak Milik No.37 atas nama KAFRAWI yang terletak di Desa Pandian, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, dengan batas-batas adalah sebagai berikut :

            Utara   : Jalan Kampung

            Timur   : Jalan PUD

            Selatan : Jalan

            Barat   : Tanah Siti Aminah

                                                                                                                  

Adalah Harta Peninggalan KAFRAWI  (Alm) dan HJ. SITI MAISARAH (Almh) yang harus jatuh waris kepada ahli warisnya yakni Para Penggugat dan Tergugat ;

 

6.   Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya, untuk menyerahkan obyek sengketa yang merupakan harta peninggalan KAFRAWI  (Alm) dan HJ. SITI MAISARAH (Almh) yang tersebut diatas kepada Para Penggugat untuk selanjutnya dibagi waris kepada Ahli- warisnya yakni Para Penggugat dan Tergugat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ;

 

7.   Menyatakan hukum, jika Obyek sengketa/Tanah Sengketa yang diatasnya berdiri bangunan rumah batu tersebut sulit dibagi secara natura, maka agar obyek sengketa tersebut dijual lelang dimuka umum dan hasil penjualannya dibagi waris kepada ahli waris ( Para Penggugat dan Tergugat ) ;

 

8.   Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uivoerbar bij voorraad) walaupun ada bantahan, banding ataupun kasasi ;

 

      9.  Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( conservatoir beslag ) yang telah diletakkan terhadap harta waris peninggalan KAFRAWI  (Alm) dan HJ. SITI MAISARAH (Almh) ;

 

10.  Menghukum Tergugat untuk tunduk pada putusan dalam perkara ini ;

 

11.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini ;

 

DALAM SUBSIDAIR

 

  • Mohon kepada Pengadilan Agama Sumenep untuk berkenan memberikan putusan yang seadil – adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya