Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya; ----------------------
- Menyatakan bahwa tanah objek sengketa waris a quo yakni tanah seluas ± 11.600 M2 yang terletak di Dusun Tajjan Desa Slopeng Kec. Dasuk Kab. Sumenep berdasarkan Buku Induk Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 1992 Sektor Pedesaan atas nama Joyosasatro Deraksan No. Urut 240 No. Induk Objek 00337 Persil No. 00005, dengan batas-batas: ---------------------------------------------------------------------
Utara : Jalan Desa Slopeng dan Tanah Pak Muni,
Selatan : Jalan Desa Slopeng dan Kuburan;
Barat : Jalan Desa Slopeng Kec. Dasuk dan Desa Beluk Raja Kec. Ambunten
Timur : Rumah B. Sik, Rumah B. Maryam dan Kuburan
sebagai tanah peninggalan waris dari pewaris almarhumah Sumaijah alias Buk. Sinawa Binti Sumo Ashari; -------------------------------------------------------------------
- Menetapkan menurut hukum, Para Penggugat: --------------------------------------------
- Subandi (Penggugat-I), selaku anak dari Suma’ijah/Buk Sinawa Binti Sumo Ashari, adalah Ahli Waris dari almarhumah Sumaijah alias Buk. Sinawa Binti Sumo Ashari dan Joyosastro Deraksan Bin Engwan; --------------------------------
- Abdullah Saidi (Penggugat-II), dan;
- Djuwarini (Penggugat-III)
masing-masing Penggugat-II dan III adalah Ahli Waris Pengganti dari Ahli Waris Djoehari bin Diraksan; ------------------------------------------------------------------------
Para Tergugat:
- Syaiful Bin Asmoni (Tergugat-I);
- Astutik Binti Asmoni (Tergugat-II),
merupakan Ahli Waris dari Almarhumah Susiyati Binti Diraksan;
- Nurhasanah Binti Sudahnan (Tergugat-III);
- Yulis Handayani Binti Sudahnan (Tergugat-IV),
adalah Ahli Waris dari Almarhum Sudahnan dan Ahli Waris Pengganti dari Ahli Waris Sudahnan;
- Menetapkan bagian masing-masing Ahli Waris yaitu: -------------------------------------
Para Penggugat:
- Subandi Bin Diraksan (Penggugat-I), selaku Ahli Waris mendapat bagian menurut Hukum Islam;
- Abdullah Saidi Bin Djoehari (Penggugat-II), selaku Ahli Waris Pengganti dari Ahli Waris Djoehari, mendapat bagian menurut Hukum Islam;
- Djuwarini Binti Djoehari (Penggugat-III) selaku Ahli Waris Pengganti dari Ahli Waris Djoehari, mendapat bagian menurut Hukum Islam;
Para Tergugat:
- Syaiful Bin Asmoni (Tergugat-I), memperoleh bagian dari waris ibunya atas tanah sengketa a quo, SUSIYATI Binti DIRAKSAN, dengan bagian menurut Hukum Islam;
- Astutik Binti Asmoni (Tergugat-II), memperoleh bagian dari waris ibunya atas tanah sengketa a quo, SUSIYATI Binti DIRAKSAN, dengan bagian menurut Hukum Islam;
- Nurhasanah Binti Sudahnan (Tergugat-III), Ahli Waris Pengganti dari Ahli Waris Sudahnan, mendapat bagian sesuai hukum Islam;
- Yulis Handayani Binti Sudahnan (Tergugat-IV), selaku Ahli Waris Pengganti dari Ahli Waris Sudahnan, mendapat bagian sesuai hukum Islam ;
- Menyatakan bahwa peralihan hak atau jual beli sebagian tanah sengketa a quo yang dilakukan Tergugat-I,II, III dan IV kepada Tergugat-VII (H. Matasin) adalah peralihan hak atau jual beli yang tidak sah atau Batal Demi Hukum; --------------------
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk segera menyerahkan tanah tersebut kepada Para Penggugat, untuk selanjutkan diadakan pembagian warisan, namun apabila tidak dapat dibagi secara suka rela maka diperintahkan untuk diadakan lelang yang hasilnya akan diserahkan kepada segenap Ahli Waris yang berhak menurut bagiannya masing-masing; ------------------
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap sebidang tanah sengketa a quo, yakni tanah yang terletak di Dusun Tajjan Desa Slopeng Kec. Dasuk Kab. Sumenep seluas ± 11.110 M2 berdasarkan Buku Induk Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 1992 Sektor Pedesaan atas nama Joyosasatro Deraksan No. Urut 240 No. Induk Objek 00337 Persil No. 00005, dengan batas-batas: -----------------------------------------------
Utara : Jalan Desa Slopeng dan Tanah Pak Muni,
Selatan : Jalan Desa Slopeng dan Kuburan;
Barat : Jalan Desa Slopeng Kec. Dasuk dan Desa Beluk Raja Kec. Ambunten
Timur : Rumah B. Sik, Rumah B. Maryam dan Kuburan
- Membebankan Biaya Perkara menurut hukum.
Atau,
----- Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, Penggugat-I, II dan Penggugat-III, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). |