Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1591/Pdt.G/2020/PA.Smp 1.BASYATUL AMNA binti SYAFI’I
2.Mufida binti Asmuni syah
1.H. Moh. Tola bin H. Ahmadun
2.Mardiyah binti Dulmasde
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 1591/Pdt.G/2020/PA.Smp
Tanggal Surat Selasa, 01 Des. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BASYATUL AMNA binti SYAFI’I
2Mufida binti Asmuni syah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Drs. Muhamad Amin, SH., M.HumBASYATUL AMNA binti SYAFI’I
2Drs. Muhamad Amin, SH., M.HumMufida binti Asmuni syah
Tergugat
NoNama
1H. Moh. Tola bin H. Ahmadun
2Mardiyah binti Dulmasde
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1.    Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya .
2.    Menyatakan, H. Ahmadun bin mohammad telah meninggal dunia pada tanggal 28 Mei 2019 karena sakit;
3.    Menyatakan, tanah obyek sengketa merupakan harta warisan peninggalan almarhum H.Ahmadun bin mohammad berupa :   
a.    Sebidang tanah  dan segala sesuatu yang berdiri diatasnya, yang tedaftar dalam buku C nomor   : 227, persil nomor  004 , kelas 1 d.  Luas : ± 3.091 M2,  pembelian bulan Juli 1995 tertulis atas nama  Asmadun / Ahmadun , terletak di  Dusun Tengah , Desa Jungkat , Kecamatan Raas Kabupaten  Sumenep dengan batas-batas :
Utara    : Tanahnya  Hasan   
Timur    : Jalan kampong
Selatan    : Jalan desa
Timur    : Tanah makam
b.    Sebidang tanah terdaftar dalam buku C No. 355, persil No. 006  , kelas  1d Luas : ± 1.496 M2,  hasil pembelian bulan Oktober 1998 tertulis atas nama Asmadun /Ahmadun , terletak di  Dusun Tengah Desa Jungkat Kecamatan Raas  Kabupaten Sumenenp , dengan batas-batas :
Utara    : Tanah nya Pathorahman
Timur    : Tanah nya Pathorahman
Selatan    : Tanah nya Sutip  
Timur    : Jalan Kampung
c.    Sebidang tanah  kohir No. 77 , Luas : ± 1,700 M2,  tertulis atas nama Asmadun/Ahmadun, pembelian bulan Februari 2016 terletak di  Desa  Kropoh Kecamatan Raas Kabupaten Sumenep  dengan batas-batas :
Utara    : Tanahnya Sahrawi
Timur    : Tanahnya Jappar P. Zainal Ramiti   
Selatan    : Tanahnya Dahlan P. Basrawi
Timur    : Tanah milik Bai /Miran
d.    Sebidang tanah  terdaftar dalam buku C nomor 1360, persil No. 22  , kelas IId.  Luas : ± 11.043  M2, tertulis atas nama Asmadun / Ahmadun ,  pembelian dari  H. Muzami / Supli, terletak di  Desa Ketupat Kecamatan Raas Kabupaten Sumenep dengan batas-batas :
Utara    : Jalan setapak  
Timur    : Tanahnya H. Sata   
Selatan    : Tanahnya Sali / Supli    
Timur    : Tanahnya Hj. Mona  
e.    Sebidang tanah terdaftar dalam buku C No. 1038  persil No. 27 ,kelas 1 d   Luas : ± 1340  M2,  tertulis atas nama H. Asmadun /Ahmadun,  terletak di  Desa Ketupat Kecamatan Raas  Kabupaten Sumenep dengan batas-batas :

Utara    : Jalan setapak
Timur    : Jalan setapak
Selatan    : Jalan setapak    
Timur    : Tanahnya B.Sageran Lami  
f.    Sebidang tanah yang terdaftar dalam buku C nomor 1324, Persil No. 22, kelas II ,  Luas : ± 4.236 M2, tertulis atas nama H. Asmadun /Ahmadun, terletak di Desa Ketupat Kecamatan Raas Kabupaten  Sumenep dengan batas-batas :
Utara    : Jalan Poo
Timur    : Yanahnya sumenten B. Suhri   
Selatan    : Tanahnya mahruji
Timur    : Tanahnya musa’bi/sahri
g.    Sebidang tanah  yang terdaftar dalam buku C nomor 1104, persil No. 23 , kelas . 1d., Luas : ± 1350 M2, tertulis atas nama H.Asmadun/ Ahmadun  terletak di  Desa ketupat Kecamatan Raas Kabupaten Sumenep dengan batas-batas :
Utara    : Laut / tasek
Timur    : Laut / tasek   
Selatan    : Tanahnya saniye   
Timur    : Makam
h.    Sebidang tanah yang terdaftar dalam buku C nomor 790, persil No. 57  , kelas . 1d. Luas : ± 5.071 M2, tertulis atas nama H. Asmadun/ Ahmadun, terletak di Desa ketupat Kecamatan Raas Kabupaten Sumenep dengan batas-batas :
Utara    : Tanahnya Askun musi’a
Timur    : Tanahnya P. Satriye
Selatan    : Tanahnya Bu moiye   
Timur    : Tanahnya B. Sihe masinten
i.    Sebidang tanah  yang terdaftar dalam buku C nomor  1.104, persil No. 02 ,kelas.  1 d. Luas : ± 2.356  M2, tertulis atas nama  H. Asmadun/ Ahmadun , terletak di  Desa Ketupat Kecamatan Raas Kabupaten Sumenep dengan batas-batas :
Utara    : Tanahnya seinur ridho
Timur    : Tanahnya sa’ato / H.Pase
Selatan    : Tanahnya Musakbi
Barat    : Tanahnya Jumariye
4.    Menyatakan, wasiat Almarhum H. Ahmadun bin Mohammad Sebidang tanah dengan segala sesuatu yang berdiri diatasnya berupa GUDANG dan TOKO  yang terdaftar dalam buku C nomor : 693, persil 012, kelas 1 d, luas : ±  618 m2 dan berbatasan  dengan :
Utara    : Jalan desa
Selatan    : Sahwan
Timur    : Madrasa
Barat    : Jalan kampong
-    Gudang diwasiatkan untuk menjadi bagian haknya Moh. Tola (Tergugat-I ).
-    Toko diwasiatkan untuk menjadi bagian haknya Basyatul Amna (Penggugat-I ).   
Adalah sah menurut hukum;
5.    Menetapkan, ahli waris almarhum H. Ahmadun bin Mohammad yang telah meninggal dunia tanggal 28 Mei 2019, yaitu;
a.    Ahli waris janda  ( Penggugat - I ).
b.    Ahli Waris  ( anak angkat - Penggugat -II ).
c.    Ahli Waris ( Tergugat-I )
d.    Ahli Waris ( Tergugat-II ).  
6.    Menetapkan, ahli waris almarhum H. Ahmadun bin mohammad yang berhak menerima Objek Sengketa / Peninggalan almarhum H. Ahmadun bin mohammad, yaitu :
a.    Ahli waris janda  ( Penggugat - I ).
b.    Ahli Waris  ( anak angkat - Penggugat -II ).
c.    Ahli Waris ( Tergugat-II ).  
7.    Menetapkan besarnya bagian hak waris yang harus diterima oleh  masing- masing ahli waris almarhum H. Ahmadun bin mohammad ;
8.    Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta warisan yang menjadi hak masing-masing ahli waris berdasarkan putusan pengadilan dalam perkara ini untuk diserahkan kepada masing-masing ahli waris yang berhak , dan bila perlu di eksekusi dengan bantuan polisi.       
9.    Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat .
Atau :
bilamana Ketua Pengadilan Agama Sumenep atau Yang Mulia Majelis Hakim yang menerima, memeriksa serta memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)  

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak