Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya .
2. Menyatakan, H. Ahmadun bin mohammad telah meninggal dunia pada tanggal 28 Mei 2019 karena sakit;
3. Menyatakan, tanah obyek sengketa merupakan harta warisan peninggalan almarhum H.Ahmadun bin mohammad berupa :
a. Sebidang tanah dan segala sesuatu yang berdiri diatasnya, yang tedaftar dalam buku C nomor : 227, persil nomor 004 , kelas 1 d. Luas : ± 3.091 M2, pembelian bulan Juli 1995 tertulis atas nama Asmadun / Ahmadun , terletak di Dusun Tengah , Desa Jungkat , Kecamatan Raas Kabupaten Sumenep dengan batas-batas :
Utara : Tanahnya Hasan
Timur : Jalan kampong
Selatan : Jalan desa
Timur : Tanah makam
b. Sebidang tanah terdaftar dalam buku C No. 355, persil No. 006 , kelas 1d Luas : ± 1.496 M2, hasil pembelian bulan Oktober 1998 tertulis atas nama Asmadun /Ahmadun , terletak di Dusun Tengah Desa Jungkat Kecamatan Raas Kabupaten Sumenenp , dengan batas-batas :
Utara : Tanah nya Pathorahman
Timur : Tanah nya Pathorahman
Selatan : Tanah nya Sutip
Timur : Jalan Kampung
c. Sebidang tanah kohir No. 77 , Luas : ± 1,700 M2, tertulis atas nama Asmadun/Ahmadun, pembelian bulan Februari 2016 terletak di Desa Kropoh Kecamatan Raas Kabupaten Sumenep dengan batas-batas :
Utara : Tanahnya Sahrawi
Timur : Tanahnya Jappar P. Zainal Ramiti
Selatan : Tanahnya Dahlan P. Basrawi
Timur : Tanah milik Bai /Miran
d. Sebidang tanah terdaftar dalam buku C nomor 1360, persil No. 22 , kelas IId. Luas : ± 11.043 M2, tertulis atas nama Asmadun / Ahmadun , pembelian dari H. Muzami / Supli, terletak di Desa Ketupat Kecamatan Raas Kabupaten Sumenep dengan batas-batas :
Utara : Jalan setapak
Timur : Tanahnya H. Sata
Selatan : Tanahnya Sali / Supli
Timur : Tanahnya Hj. Mona
e. Sebidang tanah terdaftar dalam buku C No. 1038 persil No. 27 ,kelas 1 d Luas : ± 1340 M2, tertulis atas nama H. Asmadun /Ahmadun, terletak di Desa Ketupat Kecamatan Raas Kabupaten Sumenep dengan batas-batas :
Utara : Jalan setapak
Timur : Jalan setapak
Selatan : Jalan setapak
Timur : Tanahnya B.Sageran Lami
f. Sebidang tanah yang terdaftar dalam buku C nomor 1324, Persil No. 22, kelas II , Luas : ± 4.236 M2, tertulis atas nama H. Asmadun /Ahmadun, terletak di Desa Ketupat Kecamatan Raas Kabupaten Sumenep dengan batas-batas :
Utara : Jalan Poo
Timur : Yanahnya sumenten B. Suhri
Selatan : Tanahnya mahruji
Timur : Tanahnya musa’bi/sahri
g. Sebidang tanah yang terdaftar dalam buku C nomor 1104, persil No. 23 , kelas . 1d., Luas : ± 1350 M2, tertulis atas nama H.Asmadun/ Ahmadun terletak di Desa ketupat Kecamatan Raas Kabupaten Sumenep dengan batas-batas :
Utara : Laut / tasek
Timur : Laut / tasek
Selatan : Tanahnya saniye
Timur : Makam
h. Sebidang tanah yang terdaftar dalam buku C nomor 790, persil No. 57 , kelas . 1d. Luas : ± 5.071 M2, tertulis atas nama H. Asmadun/ Ahmadun, terletak di Desa ketupat Kecamatan Raas Kabupaten Sumenep dengan batas-batas :
Utara : Tanahnya Askun musi’a
Timur : Tanahnya P. Satriye
Selatan : Tanahnya Bu moiye
Timur : Tanahnya B. Sihe masinten
i. Sebidang tanah yang terdaftar dalam buku C nomor 1.104, persil No. 02 ,kelas. 1 d. Luas : ± 2.356 M2, tertulis atas nama H. Asmadun/ Ahmadun , terletak di Desa Ketupat Kecamatan Raas Kabupaten Sumenep dengan batas-batas :
Utara : Tanahnya seinur ridho
Timur : Tanahnya sa’ato / H.Pase
Selatan : Tanahnya Musakbi
Barat : Tanahnya Jumariye
4. Menyatakan, wasiat Almarhum H. Ahmadun bin Mohammad Sebidang tanah dengan segala sesuatu yang berdiri diatasnya berupa GUDANG dan TOKO yang terdaftar dalam buku C nomor : 693, persil 012, kelas 1 d, luas : ± 618 m2 dan berbatasan dengan :
Utara : Jalan desa
Selatan : Sahwan
Timur : Madrasa
Barat : Jalan kampong
- Gudang diwasiatkan untuk menjadi bagian haknya Moh. Tola (Tergugat-I ).
- Toko diwasiatkan untuk menjadi bagian haknya Basyatul Amna (Penggugat-I ).
Adalah sah menurut hukum;
5. Menetapkan, ahli waris almarhum H. Ahmadun bin Mohammad yang telah meninggal dunia tanggal 28 Mei 2019, yaitu;
a. Ahli waris janda ( Penggugat - I ).
b. Ahli Waris ( anak angkat - Penggugat -II ).
c. Ahli Waris ( Tergugat-I )
d. Ahli Waris ( Tergugat-II ).
6. Menetapkan, ahli waris almarhum H. Ahmadun bin mohammad yang berhak menerima Objek Sengketa / Peninggalan almarhum H. Ahmadun bin mohammad, yaitu :
a. Ahli waris janda ( Penggugat - I ).
b. Ahli Waris ( anak angkat - Penggugat -II ).
c. Ahli Waris ( Tergugat-II ).
7. Menetapkan besarnya bagian hak waris yang harus diterima oleh masing- masing ahli waris almarhum H. Ahmadun bin mohammad ;
8. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta warisan yang menjadi hak masing-masing ahli waris berdasarkan putusan pengadilan dalam perkara ini untuk diserahkan kepada masing-masing ahli waris yang berhak , dan bila perlu di eksekusi dengan bantuan polisi.
9. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat .
Atau :
bilamana Ketua Pengadilan Agama Sumenep atau Yang Mulia Majelis Hakim yang menerima, memeriksa serta memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
|