Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
514/Pdt.G/2019/PA.Smp 1.ARDHINA WIHARYANI
2.GIOVANI ANGGIE WISESA
3.KEVIN GHAZIANSYAH
4.RA,SUHASTUTY
5.RA. SRI CAHYANI
6.R.SOEHARTONO
7.RA SURYANI WIJAYATI
8.DJOKO PURNOMO
R ERFAN SUTOPO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 514/Pdt.G/2019/PA.Smp
Tanggal Surat Jumat, 14 Des. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARDHINA WIHARYANI
2GIOVANI ANGGIE WISESA
3KEVIN GHAZIANSYAH
4RA,SUHASTUTY
5RA. SRI CAHYANI
6R.SOEHARTONO
7RA SURYANI WIJAYATI
8DJOKO PURNOMO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ERDI KARO KARO,SHARDHINA WIHARYANI
2ERDI KARO KARO,SHGIOVANI ANGGIE WISESA
3ERDI KARO KARO,SHKEVIN GHAZIANSYAH
4ERDI KARO KARO,SHRA,SUHASTUTY
5ERDI KARO KARO,SHRA. SRI CAHYANI
6ERDI KARO KARO,SHR.SOEHARTONO
7ERDI KARO KARO,SHRA SURYANI WIJAYATI
8ERDI KARO KARO,SHDJOKO PURNOMO
Tergugat
NoNama
1R ERFAN SUTOPO
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Bahwa,atas dalil-dali hukum tersebut mohon Majleis Hakim Pengadilan Agama Sumenep  dapat  memeriksa permohonan Gugatan Para Penggugat dengan amar putusan sbb;
1.    Mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk seluruhnya.
2.    Menetapkan  Penggugat 1,2 dan 3 sebagai ahli waris Alm. RA.SUMARMININGSIH dan  Alm RR.KOMARIYAH.
3.    Menetapkan agar objek  tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 1168 Desa Koloradalah harta peninggalan orang tua Penggugat 1,2 dan 3 .
Menetapkan ,bahwa Para Penggugat dan Tergugat sebagai pemilik Objek tanah,sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 1168 Desa Kolor,dengan batas-batas ;
-    Utara……………………berbatas dengan tanah milik R.ERFAN SUTOPO.
-    Selatan ………………..berbatas dengan jalan Pemukiman/Perumahan.
-    Timur …………………..berbatas dengan Tanah perumahan Gria Bimantara
-    Barat ……………………berbatas dengan Kantor Dinas Sosial Kabupaten Sumenep

4.    Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag)  atas tanah sertifikat Hak Milik Nomor 1168 Desa Kolor tersebut.
5.    Menetapkan bagian masing-masing Para Penggugat dan Tergugat  menurut hukum .
6.    Menetapkan agar  bagian masing-masing  Hak Penggugat dan HakTergugat dapat dibagi  secara NATURAL dapat dinilai dengan uang ,DIJUAL dan hasilnya diserahkan sesuai bahagian masing-masing ,atau jika Tergugat tidak mau menerima dapat di titipkan di Pengadilan Agama Sumenep dengan Konsinyasi.
7.    Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.

Subsider…………………………..
Jika pengadilan berpendapat lain,mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aqquo et bono) .

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak