INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1088/Pdt.P/2025/PA.Smp | Emilyatika binti Masdawi | Sidang pertama |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Okt. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wali Adhol | ||||
Nomor Perkara | 1088/Pdt.P/2025/PA.Smp | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 15 Okt. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | PRIMER :
1.Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2.Menyatakan bahwa wali Pemohon adalah Adhal;
3.Memberi izin kepada Pemohon (Emilyatika binti Masdawi) untuk melakukan pernikahan dengan calon suami Pemohon yang bernama (Yudi Febriyanto bin Bunarwiyanto) dengan Wali Hakim;
4.Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep menjadi wali hakim untuk menikahkan Pemohon (Emilyatika binti Masdawi) untuk melakukan pernikahan dengan calon suami Pemohon yang bernama (Yudi Febriyanto bin Bunarwiyanto);
5.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
SUBSIDER :
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |