Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1167/Pdt.P/2025/PA.Smp Vivin Sutrafia binti Musain Pendaftaran Perkara
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 1167/Pdt.P/2025/PA.Smp
Tanggal Surat Jumat, 14 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Vivin Sutrafia binti Musain
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1H. Mohammad Siddik, S.H., M.H.Vivin Sutrafia binti Musain
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa (alm.) LUKMAN HAKIM Bin ADEKAN benar telah meninggal dunia pada tanggal 7 Februari 2023;
3.Menetapkan bahwa ahli waris dari almarhum adalah:
VIVIN SUTRAFIA Binti MUSAI;
DINDA AYU LUTFIANA SAFITRI Binti LUKMAN HAKIM;
ACH. BAIDAWI HAKIM Bin LUKMAN HAKIM;
DEWI MASITA Binti LUKMAN HAKIM;
4.Menetapkan bahwa anak kedua yang bernama ACH. BAIDAWI HAKIM Bin LUKMAN HAKIM dan anak ketiga yang bernama DEWI MASITA Binti LUKMAN HAKIM masih di bawah umur dan berada di bawah perwalian Pemohon selaku ibu kandung;
5.Memberikan izin kepada Pemohon selaku wali untuk menjual harta warisan anak di bawah umur berupa sebidang tanah dan bangunan sebagaimana tercantum dalam Akta Jual Beli Nomor : 43/12.15.26/AJB/IV/2015 tanggal 24 April 2015, yang dibuat di hadapan PPATS Ali Dafir,SE,M.Si selaku camat Kecamatan Batuan, demi kepentingan dan kemaslahatan anak-anak tersebut;
6.Menyatakan sah dan berkekuatan hukum segala tindakan hukum yang dilakukan Pemohon dalam kapasitasnya sebagai wali sebagaimana dimaksud di atas.

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak