Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2025/PA.Smp USPPS BMT AL-HIJRAH KAN JABUNG SYARIAH Misnadin Penunjukan Jurusita
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2025/PA.Smp
Tanggal Surat Rabu, 19 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1USPPS BMT AL-HIJRAH KAN JABUNG SYARIAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Misnadin
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
2.    Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) kepada PENGGUGAT karena tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana tertuang dalam Akad Pembiayaan Murabahah No. 0432/MRB/V/2023 tanggal 26 Mei 2023;
3.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 59.887.965 (Limapuluh Sembilan Juta Delapanratus Delapanpuluh Tujuh Ribu Sembilanratus Enampuluh Empat) dengan perincian sebagai berikut:
•    Kewajiban Pokok sebesar Rp. 33.142.420, - ( Tigapuluh Tiga Juta Seratus Empatpuluh Dua Ribu Empatratus Duapuluh Rupiah) ;
•    Kewajiban Margin sebesar Rp. 19.288.500,- (Sembilanbelas Juta Duaratus Delapanpuluh Delapan Ribu Limaratus Rupiah);
•    Ta’widh sebesar Rp. 7.457.045 (Tujuh Juta Empatratus Limapuluh Tujuh Ribu Empatpuluh Empat)
4.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) No: 1083 atas nama Misnadin yang terletak di Desa Paragaan Daya, Kecamatan Paragaan, Kabupaten Sumenep yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep dengan luas tanah 494 M⊃2;.;
5.    Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak