Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1187/Pdt.P/2025/PA.Smp Vanny Rosyta Aurelia binti Jaelani Sidang pertama
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 1187/Pdt.P/2025/PA.Smp
Tanggal Surat Jumat, 21 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Vanny Rosyta Aurelia binti Jaelani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :
1.Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2.Menyatakan bahwa wali Pemohon adalah Adhal;
3.Memberi izin kepada Pemohon (Vanny Rosyta Aurelia binti Jaelani) untuk melakukan pernikahan dengan calon suami Pemohon yang bernama (Jaka Dwi Ibatullah bin Asmojo) dengan Wali Hakim;
4.Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep menjadi wali hakim untuk menikahkan Pemohon (Vanny Rosyta Aurelia binti Jaelani) untuk melakukan pernikahan dengan calon suami Pemohon yang bernama (Jaka Dwi Ibatullah bin Asmojo);
5.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku;

SUBSIDER :
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak