INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1085/Pdt.G/2026/PA.Smp | 1.Zainal Abidin 2.Achmad Jufri 3.Koswari 4.Nor Hasani 5.H. Sutrisno, SE 6.Yuyun Nur Hijriyah 7.Amal Jusri 8.Kafrawi 9.Miftahol Arifin, SH 10.Selamet Adiyanto |
10.Hj. Sarkiya 11.Martin Yuliana Sartika Dewi |
Penetapan Majelis Hakim/Hakim |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Jul. 2026 | ||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Hibah | ||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 1085/Pdt.G/2026/PA.Smp | ||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 23 Jun. 2026 | ||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||
| Petitum | PRIMER:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan dan menetapkan secara hukum bahwa perbuatan hibah atas Tanah dengan alas hak berbentuk Letter C dengan Kohir 615 dan Persil 21 dt dengan luas 1 Ha 330 M2 Nama Siti Maryam B. Marsus sebagaimana Akta Hibah Nomor : 910/HB/11/XII/2013 adalah cacat hukum, tidak sah, dan batal demi hukum.
3. Menyatakan dan menetapkan Akta Hibah Nomor: 910/HB/11/XII/2013 tertanggal 19 Desember 2013 yang dibuat dihadapan Notaris dan PPAT RB. Moh. Sahit SH,MM, Mkn adalah batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat :
4. Menyatakan dan menetapkan Akta Hibah Nomor: 140/2023 tertanggal 9 Oktober 2023 yang dibuat dihadapan Notaris dan PPAT Inayah SH, Mkn adalah batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat :
5. Menyatakan dan menetapkan Sertikat Hak Milik ( SHM ) Nomor : 414 atasnama Martin Yuliana Sartika Dewi dengan luas 8320 M2 terletak di desa Karanganyar Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat :
6. Menyatakan dan menetapkan objek hibah berupa Tanah dengan alas hak berbentuk Letter C dengan Kohir 615 dan Persil 21 dt dengan luas 1 Ha 330 M2 Nama Siti Maryam B. Marsus tersebut adalah sah milik bersama para ahli waris almarhum Marsus alias Marsut ;
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menguasai objek sengketa untuk menyerahkan objek hibah tersebut kepada para ahli waris dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun.:
8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair
- Mohon kepada Pengadilan Agama Sumenep berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
