PRIMER :
1.Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2.Menyatakan bahwa wali Pemohon adalah Adhal;
3.Memberi izin kepada Pemohon (Alifah Nur Jamilah binti Sukandar Helmi) untuk melakukan pernikahan dengan calon suami Pemohon yang bernama (Saifullah bin Hasib) dengan Wali Hakim;
4.Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep menjadi wali hakim untuk menikahkan Pemohon (Alifah Nur Jamilah binti Sukandar Helmi) untuk melakukan pernikahan dengan calon suami Pemohon yang bernama (Saifullah bin Hasib);
5.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
SUBSIDER :
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya. |