INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 692/Pdt.G/2026/PA.Smp | Alfarisi Wiyanto bin Muhawi | 1.Moji 2.Monadiya |
Sidang pertama |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Apr. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kewarisan | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 692/Pdt.G/2026/PA.Smp | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Sabtu, 18 Apr. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Petitum | PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menetapkan Ahli Waris almarhum dan Almarhumah Muhammad Qida dan Mohammad Bini’ adalah :
1. ALFARISI WIYANTO, 2. MOJI, DAN 3. MONADIYA;
3. Menetapkan harta peninggalan Almarhumah Mohammad Bini’ berupa : sebidang tanah dengan Nomor Kohir 1421, Persil 77 Kelas I seluas ± 4.000 m2 kurang lebih (empat ribu meter persegi) dan sebagian telah terbit SPPT No. 35.29.100.007 Blok 047 Nomor Urut NOP 0071.0 seluas 1.592 m2 atas nama B. Nitun terletak di Desa Bragung Kecamatan Guluk – Guluk Kabupaten Sumenep dengan batas batas :
Utara : Tanah Milik Molyono
Timur : Tanah Milik Hannan
Selatan : tanah milik Monep
Barat : Tanah Milik H. Muzakki
Adalah bagian dan hak waris dari Penggugat;
4. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan tanah obyek sengketa kepada Penggugat;
5. Menetapkan obyek sengketa adalah bagian dari Almarhumah Mariyati yang jatuh kepada penggugat dengan bagian/ kadar masing-masing Ahli Waris Almarhumah Mohammad Bini’ menurut ketentuan undang-undang yang berlaku;
6. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan Harta Warisan/Obyej sengketa dari Almarhumah Muhammad Bini’ atas obyek sengketa kepada Penggugat dan Para Tergugat mendapatkan bagian/ kadarnya masing-masing sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas obyek sengketa;
8. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini, serta tidak melakukan proses balik nama sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Atau menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya. |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
