INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 942/Pdt.P/2026/PA.Smp | Sri Wahyuni binti Maskuri | Sidang pertama |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Jun. 2026 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perwalian | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 942/Pdt.P/2026/PA.Smp | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 29 Jun. 2026 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Pemohon |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||||||||
| Termohon | ||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||||||||
| Petitum | Primair :
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan anak dibawah ini adalah anak yang belum dewasa dan belum mampu melakukan
perbuatan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Nama : Tryas Kurniyanti binti Maskuri
Jenis Kelamin : Perempuan
Tempat/Tgl Lahir : Sumenep. 12 Juni 2009
Keterangan : Yatim Piatu
Usia : 17 tahun
Hubungan dengan Calon Wali : Saudara Kandung / Keluarga Calon Wali
3. Menetapkan dan mengangkat:
Nama : Sri Wahyuni binti Maskuri
NIK : 3529165607910007
Tempat/Tgl Lahir : Sumenep, 16 Juli 1991
Agama : Islam
Status Perkawinan : Kawin
Kewarnegaraan : Indonesia
Alamat : Dusun Kebun Kelapa, RT 004 RW 003 Desa Kalianget Barat
Kecamatan Kalianget
Hubungan dengan anak : Saudara Kandung / Keluarga Anak
Sebagai Wali dari anak pada angka (2) dan berhak melakukan perbuatan hukum bagi anak tersebut sampai anak tersebut dewasa atau mandiri;
4. Menetapkan biaya Permohonan ini sesuai dengan Peraturan berlaku.
Subsidair:
Apabila Bapak/Ibu Hakim Pengadilan Agama Sumenep berpendapat lain, mohon penetapan yang
seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku (ex aequo et bono). |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
