Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1085/Pdt.G/2026/PA.Smp 1.Zainal Abidin
2.Achmad Jufri
3.Koswari
4.Nor Hasani
5.H. Sutrisno, SE
6.Yuyun Nur Hijriyah
7.Amal Jusri
8.Kafrawi
9.Miftahol Arifin, SH
10.Selamet Adiyanto
1.Hj. Sarkiya
2.Martin Yuliana Sartika Dewi
Sidang pertama
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Hibah
Nomor Perkara 1085/Pdt.G/2026/PA.Smp
Tanggal Surat Selasa, 23 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Zainal Abidin
2Achmad Jufri
3Koswari
4Nor Hasani
5H. Sutrisno, SE
6Yuyun Nur Hijriyah
7Amal Jusri
8Kafrawi
9Miftahol Arifin, SH
10Selamet Adiyanto
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hj. Sarkiya
2Martin Yuliana Sartika Dewi
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
PRIMER:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan dan menetapkan secara hukum bahwa perbuatan hibah atas  Tanah  dengan alas hak berbentuk Letter C dengan Kohir 615 dan Persil 21 dt dengan luas 1 Ha 330 M2  Nama Siti Maryam B. Marsus sebagaimana Akta Hibah Nomor : 910/HB/11/XII/2013 adalah cacat hukum, tidak sah, dan batal demi hukum.
3. Menyatakan dan menetapkan Akta Hibah Nomor: 910/HB/11/XII/2013 tertanggal 19 Desember 2013 yang dibuat dihadapan  Notaris dan PPAT  RB. Moh. Sahit SH,MM, Mkn adalah batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat :
4. Menyatakan dan menetapkan Akta Hibah Nomor: 140/2023 tertanggal 9 Oktober  2023  yang dibuat dihadapan Notaris dan PPAT  Inayah SH, Mkn adalah batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat : 
5. Menyatakan dan menetapkan Sertikat Hak Milik ( SHM ) Nomor : 414 atasnama Martin Yuliana Sartika Dewi  dengan luas 8320 M2 terletak di desa Karanganyar Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat :
6. Menyatakan dan menetapkan  objek hibah berupa Tanah  dengan alas hak berbentuk Letter C dengan Kohir 615 dan Persil 21 dt dengan luas 1 Ha 330 M2  Nama Siti Maryam B. Marsus  tersebut adalah sah milik bersama para ahli waris almarhum Marsus alias Marsut ; 
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menguasai objek sengketa untuk menyerahkan objek hibah tersebut kepada para ahli waris dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun.:
8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
 
 Subsidair
- Mohon kepada Pengadilan Agama Sumenep berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak