Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
884/Pdt.P/2026/PA.Smp 1.Eksan bin Sanawi
2.Hamimah binti Nawawi
Sidang pertama
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 884/Pdt.P/2026/PA.Smp
Tanggal Surat Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Eksan bin Sanawi
2Hamimah binti Nawawi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya; 
2. Menetapkan identitas Pemohon I YANG BENAR adalah: 
Nama : Eksan
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perubahan tersebut kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep;
4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
Atau,
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak