INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 959/Pdt.G/2026/PA.Smp | Alfarisi Wiyanto bin Muhawi | 1.Moji bin Saleh 2.Monadiya binti Saleh |
Sidang pertama |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Jun. 2026 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kewarisan | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 959/Pdt.G/2026/PA.Smp | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 08 Jun. 2026 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
| Petitum | PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menetapkan Ahli Waris almarhum dan Almarhumah Muhammad Qida dan Mohammad Bini’ adalah :
1. ALFARISI WIYANTO, 2. MOJI, DAN 3. MONADIYA;
3. Menetapkan obyek sengketa berupa sebidang tanah dengan Nomor SPPT No. 35.29.100.007 Blok 047 Nomor Urut NOP 0071.0 seluas 1.592 m2 atas nama B. Nitun terletak di Desa Bragung Kecamatan Guluk – Guluk Kabupaten Sumenep adalah bagian Penggugat dari harta peninggalan Almarhumah Mohammad Bini’ yang berasal dari sebidang tanah dengan Nomor Kohir 1421, Persil 77 Kelas I seluas ± 4.000 m2 kurang lebih (empat ribu meter persegi) dan dengan batas batas :
Utara : Tanah Milik Molyono
Timur : Tanah Milik Hannan
Selatan : tanah milik Monep
Barat : Tanah Milik H. Muzakki
Adalah bagian dan hak waris dari Penggugat;
4. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan tanah obyek sengketa kepada Penggugat;
5. Menetapkan obyek sengketa adalah bagian dari Almarhumah Mariyati yang jatuh kepada penggugat dengan bagian/ kadar masing-masing Ahli Waris Almarhumah Mohammad Bini’ menurut ketentuan undang-undang yang berlaku;
6. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan Harta Warisan/Obyej sengketa dari Almarhumah Muhammad Bini’ atas obyek sengketa kepada Penggugat dan Para Tergugat mendapatkan bagian/ kadarnya masing-masing sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas obyek sengketa;
8. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini, serta tidak melakukan proses balik nama sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Atau menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya. |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
