Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
942/Pdt.P/2026/PA.Smp Sri Wahyuni binti Maskuri Sidang pertama
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 942/Pdt.P/2026/PA.Smp
Tanggal Surat Senin, 29 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sri Wahyuni binti Maskuri
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ahmad Dice Novendra.,S.H.,M.HSri Wahyuni binti Maskuri
2Arief Gunadi Kuswanda.,S.H.,M.HSri Wahyuni binti Maskuri
3Nur Fajjriyah.,S.HSri Wahyuni binti Maskuri
4Angga Ferdian.,S.HSri Wahyuni binti Maskuri
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Primair :
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan anak dibawah ini adalah anak yang belum dewasa dan belum mampu melakukan
perbuatan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Nama : Tryas Kurniyanti binti Maskuri
Jenis Kelamin : Perempuan
Tempat/Tgl Lahir : Sumenep. 12 Juni 2009
Keterangan : Yatim Piatu
Usia : 17 tahun
Hubungan dengan Calon Wali : Saudara Kandung / Keluarga Calon Wali
3. Menetapkan dan mengangkat:
Nama : Sri Wahyuni binti Maskuri
NIK : 3529165607910007
Tempat/Tgl Lahir : Sumenep, 16 Juli 1991
Agama : Islam
Status Perkawinan : Kawin
Kewarnegaraan : Indonesia
Alamat : Dusun Kebun Kelapa, RT 004 RW 003 Desa Kalianget Barat 
    Kecamatan Kalianget
Hubungan dengan anak : Saudara Kandung / Keluarga Anak
Sebagai Wali dari anak pada angka (2) dan berhak melakukan perbuatan hukum bagi anak tersebut sampai anak tersebut dewasa atau mandiri; 
4. Menetapkan biaya Permohonan ini sesuai dengan Peraturan berlaku.
 
Subsidair:
Apabila Bapak/Ibu Hakim Pengadilan Agama Sumenep berpendapat lain, mohon penetapan yang
seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak