Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1071/Pdt.G/2026/PA.Smp SURAYANI TOLAK EDI Sidang pertama
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 1071/Pdt.G/2026/PA.Smp
Tanggal Surat Kamis, 25 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SURAYANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1A. Buzairi, S.HSURAYANI
Tergugat
NoNama
1TOLAK EDI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
PRIMAIR:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga Sita Marital (Marital Beslag) atas objek sengketa berupa uang simpanan atas nama TOLAK EDI (Tergugat) pada:
2.1. Turut Tergugat I, berupa tabungan sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan Nomor Rekening: 3643-01-035838-53-2;
2.2. Turut Tergugat II, berupa tabungan Wadiah berjangka/Deposito sebesar Rp91.000.000,00 (sembilan puluh satu juta rupiah) dengan Nomor Rekening: 255.42.007463.02;
3. Menetapkan bahwa objek sengketa berupa uang tabungan pada Turut Tergugat I sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan pada Turut Tergugat II sebesar Rp91.000.000,00 (sembilan puluh satu juta rupiah) dengan total keseluruhan bernilai Rp341.000.000,00 (tiga ratus empat puluh satu juta rupiah) adalah Harta Bersama (Gono-Gini) milik Penggugat dan Tergugat;
4. Menetapkan bagian Penggugat adalah ½ (seperdua) bagian dari total harta bersama dan bagian Tergugat adalah ½ (seperdua) bagian dari total harta bersama;
5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan ½ (seperdua) bagian dari total objek sengketa harta bersama tersebut, yaitu sejumlah Rp170.500.000,00 (seratus tujuh puluh juta lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat;
6. Menghukum Turut Tergugat I untuk mematuhi putusan ini dan melakukan tindakan administratif perbankan yang diperlukan guna mencairkan/memindahbukukan dana hak Penggugat sebesar ½ (seperdua) bagian dari Objek Sengketa I yaitu sejumlah Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) ke rekening atas nama Penggugat setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde);
7. Menghukum Turut Tergugat II untuk mematuhi putusan ini dan melakukan tindakan administratif perbankan yang diperlukan guna mencairkan/memindahbukukan dana hak Penggugat sebesar ½ (seperdua) bagian dari Objek Sengketa II yaitu sejumlah Rp45.500.000,00 (empat puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening atas nama Penggugat setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde);
8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
SUBSIDAIR:
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Sumenep berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak