Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1224/Pdt.P/2026/PA.Smp Nur Fitria Wardani binti Moch. Adnan Sidang pertama
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1224/Pdt.P/2026/PA.Smp
Tanggal Surat Kamis, 15 Okt. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nur Fitria Wardani binti Moch. Adnan
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Mas'odi, S.H., M.H.Nur Fitria Wardani binti Moch. Adnan
2Faqih Thariqu Billah.,S.H.,M.HNur Fitria Wardani binti Moch. Adnan
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMER :
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menyatakan bahwa Pemohon (NUR FITRIA WARDANI BINTI MOCH. ADNAN  ) tidak mempunyai wali nasab yang dapat bertindak sebagai wali nikah;
3. Memberi izin kepada Pemohon (NUR FITRIA WARDANI BINTI MOCH. ADNAN) untuk melangsungkan pernikahan dengan calon suami Pemohon yang bernama (RAMADHAN MARTA SOERGADIPOETRA BIN MOHAMMAD BAKIR) dengan menggunakan Wali Hakim;
4. Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep menjadi wali hakim untuk menikahkan Pemohon (NUR FITRIA WARDANI BINTI MOCH. ADNAN) untuk melakukan pernikahan dengan calon suami Pemohon yang bernama (RAMADHAN MARTA SOERGADIPOETRA BIN MOHAMMAD BAKIR);
5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
SUBSIDER :
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak