Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
853/Pdt.P/2026/PA.Smp 1.Suri bin Raksun
2.Tariyah binti Samura
Sidang pertama
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 853/Pdt.P/2026/PA.Smp
Tanggal Surat Jumat, 22 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Suri bin Raksun
2Tariyah binti Samura
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya; 
2. Menetapkan identitas Pemohon I YANG BENAR adalah:
Nama : Suri
dan Identitas Pemohon II YANG BENAR adalah:
Nama : Tariyah
Binti : Samura
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perubahan tersebut kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep;
4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
Atau,
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak