Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
728/Pdt.P/2026/PA.Smp Muslihah binti M. Sirat Sidang pertama
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 728/Pdt.P/2026/PA.Smp
Tanggal Surat Kamis, 02 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Muslihah binti M. Sirat
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Mas'udah, S.H.I. Hasan Misri.,S.H, Adi Kuswanto.,S.HMuslihah binti M. Sirat
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMER
 
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan Pemohon (MUSLIHAH Binti M.SIRAT) sebagai wali dari anak  yang belum dewasa/di bawah umur yang bernama MUHAMMAD HILMAN tempat tanggal lahir Sumenep 01 Juli Tahun 2011 (14 tahun).
3. Memberi Izin Kepada Pemohon selaku wali untuk mewakili anak tersebut dalam melakukan perbuatan hukum, baik di dalam  maupun di luar Pengadilan, khususnya untuk pengurusan waris dan balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor 53 seluas 429 M2 (empat ratus duapuluh sembilan meter persegi) yang terletak di desa bata’al barat Dusun Sumber Payung  Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep.
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
 
SUBSIDAIR
Atau, 
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak