Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
692/Pdt.G/2026/PA.Smp Alfarisi Wiyanto bin Muhawi 1.Moji
2.Monadiya
Sidang pertama
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 692/Pdt.G/2026/PA.Smp
Tanggal Surat Sabtu, 18 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Alfarisi Wiyanto bin Muhawi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Vawaid, SH.,Alfarisi Wiyanto bin Muhawi
2Nadianto, S.H., M.H.,Alfarisi Wiyanto bin Muhawi
3Ibnu Hajar, SH.Alfarisi Wiyanto bin Muhawi
Tergugat
NoNama
1Moji
2Monadiya
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
 
2. Menetapkan Ahli Waris almarhum dan Almarhumah Muhammad Qida dan Mohammad Bini’ adalah :
1. ALFARISI WIYANTO, 2. MOJI, DAN 3. MONADIYA;
 
3. Menetapkan harta peninggalan Almarhumah Mohammad Bini’ berupa : sebidang tanah dengan Nomor Kohir 1421, Persil 77 Kelas I seluas ± 4.000 m2 kurang lebih (empat ribu meter persegi) dan sebagian telah terbit SPPT No. 35.29.100.007 Blok 047 Nomor Urut NOP 0071.0 seluas 1.592 m2 atas nama B. Nitun terletak di Desa Bragung Kecamatan Guluk – Guluk Kabupaten Sumenep dengan batas batas : 
Utara : Tanah Milik Molyono
Timur : Tanah Milik Hannan
Selatan : tanah milik Monep
Barat : Tanah Milik H. Muzakki
Adalah bagian dan hak waris dari Penggugat;
 
4. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan tanah obyek sengketa kepada Penggugat;
 
5. Menetapkan obyek sengketa adalah bagian dari Almarhumah Mariyati yang jatuh kepada penggugat dengan bagian/ kadar masing-masing Ahli Waris Almarhumah Mohammad Bini’ menurut  ketentuan undang-undang yang berlaku;
 
6. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan Harta Warisan/Obyej sengketa dari Almarhumah Muhammad Bini’ atas obyek sengketa kepada Penggugat dan Para Tergugat mendapatkan bagian/ kadarnya masing-masing sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
 
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas obyek sengketa; 
 
8. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini, serta tidak melakukan proses balik nama sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;
 
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara  ini. 
 
 
 
SUBSIDAIR :
Atau menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak