Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
838/Pdt.P/2026/PA.Smp Athira Putri Hermanto binti Bambang Hermanto Sidang pertama
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 838/Pdt.P/2026/PA.Smp
Tanggal Surat Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Athira Putri Hermanto binti Bambang Hermanto
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMER :
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menyatakan bahwa wali Pemohon adalah Adhal;
3. Memberi izin kepada Pemohon (Athira Putri Hermanto binti Bambang Hermanto) untuk melakukan pernikahan dengan calon suami Pemohon yang bernama (Deby Baisuki bin Sumiyanto) dengan Wali Hakim;
4. Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep menjadi wali hakim untuk menikahkan Pemohon (Athira Putri Hermanto binti Bambang Hermanto) untuk melakukan pernikahan dengan calon suami Pemohon yang bernama (Deby Baisuki bin Sumiyanto);
5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
 
SUBSIDER :
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak