Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
983/Pdt.P/2026/PA.Smp Qurratul Fajriyah binti Abd. Rahman Sidang pertama
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 983/Pdt.P/2026/PA.Smp
Tanggal Surat Rabu, 15 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Qurratul Fajriyah binti Abd. Rahman
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMER :
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menyatakan bahwa wali Pemohon adalah Adhal;
3. Memberi izin kepada Pemohon (Qurratul Fajriyah binti Abd. Rahman) untuk melakukan pernikahan dengan calon suami Pemohon yang bernama (Efendi bin Moahmad) dengan Wali Hakim;
4. Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep menjadi wali hakim untuk menikahkan Pemohon (Qurratul Fajriyah binti Abd. Rahman) untuk melakukan pernikahan dengan calon suami Pemohon yang bernama (Efendi bin Moahmad);
5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
 
SUBSIDER :
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak